Peradi Jaksel harap MK kabulkan uji materi pendampingan saksi oleh advokat
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Selatan, Rika Irianti menyayangkan sikap DPR beserta Polri dan KPK yang bersikeras menolak profesi advokat mendampingi pemeriksaan saksi. Menurut Rika, DPR dan aparat penegak hukum tidak memahami fungsi dan tugas advokat.

Elshinta.com - Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Selatan, Rika Irianti menyayangkan sikap DPR beserta Polri dan KPK yang bersikeras menolak profesi advokat mendampingi pemeriksaan saksi. Menurut Rika, DPR dan aparat penegak hukum tidak memahami fungsi dan tugas advokat.
"Advokat itu wajib mendampingi klien di manapun dan dengan status apapun, termasuk di dalamnya hak saksi sebagai warga negara untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan," kata Rika kepada wartawan, Jumat (15/7).
Tidak adil jika saksi tidak didampingi kuasa hukum. Sebab, saksi justru seringkali mendapatkan tekanan atau intimidasi dari aparat penegak hukum. "Bahkan ada juga bujuk rayu sebelum atau saat memberikan keterangan. Karenanya peran advokat itu sangat diperlukan untuk menghindari tekanan atau intimidasi terhadap saksi," ujarnya.
Menyoal DPR, dia berharap anggota dewan membuka mata. Mengingat banyak legislator yang berlatarbelakang advokat. "Seorang anggota dewan yang background-nya advokat seharusnya tidak menutup mata atas fenomena hukum seorang terperiksa dan saksi yang kerap mendapatkan tekanan sana-sini saat pemeriksaan," urai dia.
Apalagi, peran advokat mendampingi saksi diatur secara konstitusional. Baik oleh UUD 1945, KUHAP maupun UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
"Karena telah ada aturan advokat mendampingi tersangka atau terdakwa, namun pendampingan terhadap saksi belum ada. Maka ketika hak konstusional tersebut pada prakteknya tidak dilaksanakan, dapat menimbulkan kerugian konstusional bagi para advokat," urai Rika.
Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022 tentang pendampingan saksi. Hal tersebut mengingat tidak adanya ketentuan di KUHAP yang mengatur tentang hak seorang saksi dan terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi advokat.
"Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum advokat dalam menjalankan profesinya atas hak konstitional warga negara yang memerlukan bantuan hukum," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Elshinta.com, Jumat (15/7).
Sebelumnya, Kamis (14/7) sidang Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materil Perkara No. 61/PUU-XX/2022 yang diajukan PBH Peradi Jakarta Selatan kembali dilangsungkan. Agendanya mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait yaitu DPR, KPK, dan Polri. DPR, KPK, dan Polri bersikeras menolak advokat untuk dapat mendampingi saksi dan terperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan.