Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelayanan Kantor BPN Palembang tetap berjalan usai pimpinan ditangkap

Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan, tetap berjalan normal usai pimpinan tertinggi di kantor itu ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah.

Pelayanan Kantor BPN Palembang tetap berjalan usai pimpinan ditangkap
X
Suasana Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (15/7/2022), terpantau cukup ramai dengan penjagaan ketat aparat keamanan usai Kepala Kantor BPN setempat ditangkap polisi. ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Elshinta.com - Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan, tetap berjalan normal usai pimpinan tertinggi di kantor itu ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah.

Kanwil BPN Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, itu terpantau cukup ramai dikunjungi masyarakat pada Jumat siang, namun tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan.

Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN Palembang Feri Fadly saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat, mengatakan pihaknya tetap melayani segala sesuatu kebutuhan masyarakat terkait pengurusan administrasi tanah atau lahan dan semacamnya di kantor.

"Ya, tapi kami pastikan aktivitas pelayanan BPN Palembang tetap berlangsung normal, masyarakat bisa datang untuk memenuhi keperluan pengurusan administrasi atau semacamnya," kata dia.

Atas ditangkapnya Kepala Kanwil BPN Palembang, ia berharap supaya kasus dugaan yang menjerat pimpinannya itu bisa segera mendapatkan kejelasan dan yang bersangkutan beserta keluarga diberikan kesehatan.

"Ya benar, tapi informasi lebih lanjut segera kami sampaikan. Mohon dukungan doanya ya, supaya Bapak diberikan kesehatan," ujarnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, Kepala Kanwil BPN Palembang Norman Subowo ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7).

Norman Subowo yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerbitan peta bidang berdasarkan marka palsu di Kabupaten Bekasi 2016-2017.

Norman ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni RS (58) selaku pejabat BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi dan PS (59) mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi.

Para tersangka tersebut sudah ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiganya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire