Jambret dan serang warga dengan ketapel, dua pria dibekuk Polres Boyolali
Dua orang pria ditangkap jajaran Polres Boyolali, Jawa Tengah setelah berpura-pura mencari tupai dan melakukan aksi penjambretan terhadap perempuan warga Desa Candi Gatak, Kecamatan Cepogo, wilayah hukum Polres Boyolali.

Elshinta.com - Dua orang pria ditangkap jajaran Polres Boyolali, Jawa Tengah setelah berpura-pura mencari tupai dan melakukan aksi penjambretan terhadap perempuan warga Desa Candi Gatak, Kecamatan Cepogo, wilayah hukum Polres Boyolali. Dua pria itu masing-masing berinisial RW (29), warga Ngaru Aru. Kecamatan Banyudono dan EJP (20) warga Tlawong, Kecamatan Sawit. Keduanya warga Kabupaten Boyolali.
Selain dua pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebagai sarana. Di antaranya jaket, sepeda motor beat dan Gotri untuk menyerang warga yang mengejarnya menggunakan ketapel.
Dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres Boyolali, Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin menjelaskan aksi jambret terjadi pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 12.15 WIB. Dasar laporan warga, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali langsung mengejar pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, di wilayah Kecamatan Teras Boyolali.
Kapolres mengatakan, peristiwa terjadi bermula saat kedua pelaku berboncengan Honda Beat di Desa Candi Gatak. Pelaku memepet korban yang merupakan perempuan dari sebelah kiri kendaraan korban. Pelaku langsung mengambil dompet dari tangan kiri korban yang diketahui baru keluar dari sebuah konter HP.
Kemudian korban berteriak jambret dan minta tolong, hingga dikejar warga. Namun pelaku menyerang warga yang mengejarnya menggunakan ketapel beramunisi Gotri berbukuran besar. Hingga akirnya pelaku melarikan diri." kata Asep seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Jumat (15/7).
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara 9 tahun.