Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Kaltara tetapkan Briptu HSB tersangka TPPU

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, menetapkan oknum Polisi Briptu HSB sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara tetapkan Briptu HSB tersangka TPPU
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan oknum Polisi Briptu HSB sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan HSB tersangka TPPU.

“Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB dan A sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (19/7).

Menurut Hendy, Briptu HSB merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara A adalah rekan HSB dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegal dan bisnis perdagangan ilegal.

Dia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

“Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan,” katanya.

Oleh penyidik HSB dan A, dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.

Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diketahui, Briptu HSB ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.

Briptu HSB ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5). Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama A. Keduanya, kini telah ditahan di Polda Kaltara.

Dari hasil penyidikan, Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire