Kejari Padang segera eksekusi terdakwa korupsi dana KJKS
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, segera mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX atas nama Dona Sari Dewi.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, segera mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX atas nama Dona Sari Dewi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan Kejaksaan menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan mantan manajer koperasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi yang kami ajukan, dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Petikan putusannya telah kami terima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama, di Padang, Selasa.
Dalam Putusan Bernomor 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 Tertanggal 23 Juni 2022 itu MA membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang sebelumnya memutus bebas Dona Sari Dewi.
Dalam putusannya Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya menyatakan Dona bersalah telah melakukan korupsi, kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan dipidana penjara selama empat bulan," jelasnya.
Ia mengatakan saat ini Kejari Padang tinggal menunggu salinan putusan MA secara resmi sebagai dasar untuk mengeksekusi terdakwa Dona.
"Kami menunggu salinan putusan MA sebelum melaksanakan eksekusi, kami minta terdakwa bersikap kooperatif," jelasnya.
Sebelumnya, Dona Sari Dewi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Ia yang menjabat sebagai manajer tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang koperasi yang telah menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang sebesar Rp300 juta pada tahun 2010.
Tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu di kota setempat serta memudahkan akses modal usaha bagi warga tanpa harus ke rentenir atau sejenisnya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Padang sebelumnya Dona Sari Dewi dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Tri Handoko terhadap putusan itu jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.