Polda Jateng tetapkan 12 tersangka kasus mafia tanah
Selama kurun waktu satu tahun sejak dibentuk, Satgas Puser Bumi Polda Jateng berhasil membongkar kasus mafia tanah dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Elshinta.com - Selama kurun waktu satu tahun sejak dibentuk, Satgas Puser Bumi Polda Jateng berhasil membongkar kasus mafia tanah dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora kepada media di Semarang.
Didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dirreskrimsus menjelaskan bahwa Satgas Puser Bumi merupakan merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan mengenai masalah pertanahan.
“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah menerima 12 aduan masalah tanah. Kemudian delapan aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah.” ungkap Dirreskrimsus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (20/7).
Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.
“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus Polda Jateng, penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” tuturnya.
Modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.
Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp 110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok di Semarang berinisial AH. Ia juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.
“Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 25 milyar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” lanjutnya.
Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Para pemilik tanah itu merasa bersyukur laporan mereka ditangani polisi secara profesional dan menangkap para tersangka.
"Lahan kami ada 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah dilelang oleh salah satu bank," ungkap Hari Nugroho, salah satu korban.
Ia berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.
"Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," kata dia.