Top
Begin typing your search above and press return to search.

Fraksi Gerindra kritik pelayanan publik Kota Salatiga

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Salatiga, Jawa Tengah Agus Pramono mengkritik pelaksanaan pelayanan publik di Kota Salatiga yang dinilai masih kurang optimal.

Fraksi Gerindra kritik pelayanan publik Kota Salatiga
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Salatiga, Jawa Tengah Agus Pramono mengkritik pelaksanaan pelayanan publik di Kota Salatiga yang dinilai masih kurang optimal. Hal ini didasarkan pada aduan masyarakat ke Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari Yayasan Karantina Tahfish Al Quran Nasional, Salatiga.

Dijelaskan Agus, Yayasan Karantina Tahfizh Al- Quran ingin mendirikan masjid di kawasan sekolahan, sementara lokasi di yayasan terbatas sehingga ingin memperlebar areanya dengan cara tukar guling.

“Pihak yayasan sudah mengirim surat ke Pemkot Salatiga untuk mengajukan tukar guling dengan tanah milik Pemkot, namun hingga saat ini sama sekali belum ada kejelasannya,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (20/7).

Tanah milik Pemkot Salatiga tersebut berbatasan langsung atau gandeng dengan tanah yayasan karantina tahfish quran, sedangkan tanah pengganti yang akan digunakan sebagai tukar guling seluas 20.047 meter persegi di daerah Blotongan, Salatiga.

“Kami sangat menyayangkan pelayanan publik yang lambat, mengapa hingga kini tidak ada tanggapan dari Sekda,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Salatiga menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Wuri Pudjiastuti melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami menilai Sekda tidak mampu menjadi penanggungjawab pelayanan publik,” kata Agus.

Menurutnya, tugas dan fungsi Sekretaris Daerah adalah melaksanakan administrasi pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pemerintahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh wali kota.

“Sebagai Sekretaris Daerah, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya juga harus berpedoman pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi,” tandas Agus.

Untuk mengingatkan Sekda Salatiga Fraksi Gerindra DPRD Salatiga juga melayangkan surat aduan ke Menpan RB di Jakarta, Mendagri, Gubernur Jateng, Ombudsman, Pj Walikota Salatiga dan pimpinan DPRD terkait buruknya pelayanan publik di Salatiga.

Sementara itu, Sekda Salatiga Wuri Pujiastuti saat dikonfirmasi wartawan terkait hal itu menyatakan, proses tukar guling yang diajukan Yayasan Karantina Tahfizh Alquran Nasional masih dalam proses oleh tim. Menurutnya sekda itu hanya koordinator.

"Ada persyaratan yang belum lengkap. Lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada bagian aset di BPKPD. Proses tetap berjalan sesuai regulasi," jelasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire