Sidang vonis ditunda, ahli waris harap PN Jakbar batalkan AJB di lahan Kedoya Selatan
Sidang perdata kasus sengketa tanah di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis hakim. PN Jakbar sedianya menggelar sidang putusan Rabu (20/7) siang. Namun sidang ditunda pekan depan karena salah satu hakim berhalangan hadir.

Elshinta.com - Sidang perdata kasus sengketa tanah di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis hakim. PN Jakbar sedianya menggelar sidang putusan Rabu (20/7) siang. Namun sidang ditunda pekan depan karena salah satu hakim berhalangan hadir.
Pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka. Yaitu membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Drs. Zainudin selaku camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum.
Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda.
Luas lahan di AJB 5746 M2. Setelah jadi sertifikat yaitu HM 143/Kedoya menjadi 4790 M2 dan HM 256/Kedoya Selatan menjadi 1170 M2 dengan total 5960 M2.
Untuk itu pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Kami berharap majelis hakim mengabulkan materi gugatan kami. Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Lebih gila lagi kenapa bisa terbit sertifikat diatas lahan kami? ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris dalam keterangan yang diterima redaksi elshinta.com, Rabu (20/7).