Top
Begin typing your search above and press return to search.

Riza Patria minta kader patuhi putusan DPP Gerindra

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung Garuda itu.

Widodo
Riza Patria minta kader patuhi putusan DPP Gerindra
X
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta International Stadium, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (16/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal

Elshinta.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung Garuda itu.

"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Riza di Jakarta, Rabu.

Penegasan tersebut terkait gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur pada Prabowo Subianto terkait status Mohammad Taufik.

Pria yang juga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohammad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.

Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.

Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire