Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejatisu tahan Direktur PT ACR terkait dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar

Tim Pidsus Kejatisu tahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

Kejatisu tahan Direktur PT ACR terkait dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar
X
Sumber foto: Amsal/elshinta.com

Elshinta.com - Tim Pidsus Kejatisu tahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

Kepada Kontributor Elshinta, Amsal, Kamis (21/7) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan guna memudahkan proses penyidikan.

Ditambahkan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit diperbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7)," ucapnya.

Terpisah Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Purba mengakui telah menerima tahanan bernama Mujianto.”Sebelum masuk ruang tahanan, tersangka harus masuk ke ruang isolasi mandiri selama sepekan,” ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire