Kejari Sukoharjo tahan tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah BPR BKK Cabang Bulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Cabang Bulu, Kamis (21/7).

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Cabang Bulu, Kamis (21/7). Mantan kepala cabang BKK Bulu periode 2017 - 2019, SRN diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dengan perhitungan kerugian sementara sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bekti Wicaksono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hadi Sulanto mengatakan, dasar penahanan terhadap tersangka ini terpenuhi dari penyidikan dua alat bukti. Yakni hasil pemeriksaan lebih dari 40 saksi baik nasabah maupun pegawai BKK. Kemudian dari hasil penyidikan yang dikuatkan tenaga ahli dari Provinsi Jawa Tengah dan audit internal BKK. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan surat maka Kejari menetapkan SRN sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Cabang BKK Bulu Tahun 2017 - 2019.
SRN dilaporkan melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman dari sekitar 70 orang nasabah. Hasil audit sementara tim penyidik kejaksaan, aksi penyelewengan dana yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala kantor cabang sedikitnya Rp800 juta.
Dalam melakukan aksinya, diakui Kasi Pidsus Bekti Wicaksono, SRN diketahui menggunakan beberapa modus. Diantaranya, kredit fiktif, markup atau penggelembungan nilai utang nasabah, tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK.
"Jadi tersangka ini membuka pelayanan di rumah pribadinya. Meskipun nasabah mengangsur dana pinjaman ataupun tabungan tidak tercatat dalam sistem perbankan kantor," bebernya.
Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi BKK Bulu ini masih dikembangkan oleh penyidik. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bekerjasama dengan SRN. Sebab laporan yang ditindaklanjuti kejaksaan dalam kasus ini lebih dari satu.
"Belum ada tersangka lain, lihat perkembangannya," ujarnya.
Disampaikan Bekti, alat bukti yang turut disita bersama dengan penahanan tersangka SRN berupa surat surat. Selanjutnya tim intelijen menunggu perintah resmi dari Kajari untuk pelacakan aset (asset tracing) kekayaan tersangka. Dalam proses penyidikan, SRN juga berinisiatif mengembalikan beberapa dana nasabah yang digunakannya.
"Sudah ada itikat baik mengembalikan dana nasabah yang diselewengkan meskipun jumlahnya tidak banyak," imbunnya.
Kajari Hadi Sulanto menyatakan segera menindaklanjuti penahan tersangka dengan pelacakan aset. Dan apabila ada temuan dalam proses tersebut, maka akan langsung dilakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersangka.
"Ya, kalau ada temuan bisa langsung disita," tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.