The Heritage Palace Gembongan segera dikaji sebagai cagar budaya
Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan bekas bangunan pabrik gula atau The Heritage Palace di Desa Gembongan, Kecamatan Kartasura sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB).

Elshinta.com - Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan bekas bangunan pabrik gula atau The Heritage Palace di Desa Gembongan, Kecamatan Kartasura sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB). Bangunan kuno sekitar abad 18 tersebut segera menjadi obyek kajian tim cagar budaya kabupaten. Untuk mengantisipasi perusakan, sejumlah titik di sekitaran pabrik segera dipasang papan tanda ODCB.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laela mengatakan, kondisi bekas pabrik gula Gembongan saat ini relatif terawat. Sebab, lokasi tersebut dimanfaatkan oleh pengelola bangunan sebagai tempat wisata berupa museum transportasi, restoran dan juga wahana rekreasi lainnya sejak beberapa tahun terakhir. Tetapi memang kegiatan pariwisata di bekas pabrik gula ini dengan tidak merubah dan merusak bentuk dasar bangunan. Pengelolaan tetap sesuai aturan berupa perawatan obyek sesuai dengan aturan undang-undang cagar budaya.
"Sudah ada sosialisasi kepada pemilik dan pengelola bahwa tempat ini masuk ODCB," kata Laela seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (23/7).
Siti Laela menambahkan, kebanyakan ODCB ataupun obyek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berada di lahan permukiman warga. Sehingga lokasi benda adalah hak milik bersertifikat milik perorangan. Pemilik lahan boleh membangun apapun dilahan tersebut tetapi dilarang merusak, mengubah dan menghilangan ODCB yang ada dilokasi tersebut. Sehingga apabila mendirikan bangunan, sebaiknya tidak mengenai obyek cagar budaya. Hal ini sudah disosialisasikan pada warga pemilik tanah yang ada ODCB diatasnya. Dan dipertegas dengan tanda papan pemberitahuan.
"Tidak boleh membangun tepat pada ODCB," tambahnya.
Disampaikan Siti Laela, untuk dua ODCB yang rusak dibongkar dengan alat berat yakni Benteng Kartasura dan Benteng Dalem Patih Singopuran telah ditindak lanjuti. Dinas berkonsultasi dengan ahli purbakala dan cagar budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah untuk pemulihan atau rekonstruksi. Tetapi karena ada kajian sejarah yang panjang terkait bentuk bangunan dan meterialnya oleh para ahli, maka akan butuh waktu lama merekonstruksi bangunan tersebut. Yang pasti langkah pemulihan cagar budaya yang rusak terus dilakukan.
"Prosesnya lama, karena harus konsultasi ke BPCB kemudian dikaji dan diobservasi," kata dia lagi.