Top
Begin typing your search above and press return to search.

DLH DKI lakukan pendampingan korban pemerkosaan petugas PJLP

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Darmadi |Calista Aziza
DLH DKI lakukan pendampingan korban pemerkosaan petugas PJLP
X
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto diwawancarai awak media saat HUT ke-495 DKI Jakarta di Monas, Jakarta, Rabu (22/6/2022) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Elshinta.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto setelah rapat membahas kasus pemerkosaan di gedung DPRD DKI, Selasa.

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih tergolong usia di bawah umur.

"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," katanya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. DLH DKI juga sudah memecat JP setelah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, seorang oknum petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

Ia ditangkap bersama pelaku lain, yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire