Top
Begin typing your search above and press return to search.

PN Jakbar batalkan AJB tanah di Kedoya Selatan

PN Jakarta Barat mengabulkan gugatan perdata ahli waris lahan milik Hj. Yoyo Rokiyah warga Kedoya Jakarta Barat. Dalam amar putusannya Rabu 27 Juli 2022 majelis hakim membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan. Dengan begitu SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan dengan total luas 5.960 M2 yang terbit atas nama Surya Abbas Syauta tidak berlaku lagi alias tidak berkuatan hukum. 

PN Jakbar batalkan AJB tanah di Kedoya Selatan
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - PN Jakarta Barat mengabulkan gugatan perdata ahli waris lahan milik Hj. Yoyo Rokiyah warga Kedoya Jakarta Barat. Dalam amar putusannya Rabu 27 Juli 2022 majelis hakim membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan. Dengan begitu SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan dengan total luas 5.960 M2 yang terbit atas nama Surya Abbas Syauta tidak berlaku lagi alias tidak berkuatan hukum.

Hakim juga memutus Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.

Perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt sebelumnya bergulir di meja hijau setelah Hj. Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB sebagai dasar penerbitan sertifikat nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2.

AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Drs. Zainudin selaku camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum.

Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda.

Luas lahan di AJB 5746 M2. Setelah jadi sertifikat yaitu HM 143/Kedoya menjadi 4790 M2 dan HM 256/Kedoya Selatan menjadi 1170 M2 dengan total 5960 M2.

Selain itu selama penerbitan AJB, Hj. Yoyo Rokiyah pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya.

"Kami sedari awal sudah yakin akan memenangkan gugatan ini. Terimakasih Majelis Hakim. Majelis hakim sudah mengabulkan tuntutan kami. Lahan kami tidak pernah dijual. Jadi kalo muncul sertifikat diatas lahan kami itu aneh," ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.

Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah lahan dengan dasar Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III.

Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan Girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.

Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris Surya Abbas Syauta yaitu Bernard Syauta dkk.

Terbitnya sertipikat di atas lahan milik warga diduga kuat ada unsur korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. Dilakukan dengan modus menerbitkan Sertipikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU.

Sebab lahan seluas 2,4 Hektar milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut kini tercatat dengan sertipikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan(d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (25/7) mengatakan bahwa tanah di Kedoya dibeli secara sah oleh orang tua kliennya.

"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujarnya.

Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat.

Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire