Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Julianto EP dituntut 15 tahun penjara 

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Sujito menuntut terdakwa Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pelecehan seksual dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Julianto EP dituntut 15 tahun penjara 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Sujito menuntut terdakwa Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pelecehan seksual dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang ke 21 yang digelar tertutup di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A kota Malang dan dihadiri terdakwa secara online, Rabu (27/7).

“Oleh tim jaksa penuntut umum tadi dibacakan tuntutan 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Agus Sujito yang sekaligus ketua tim dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp300.000.000, subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.744.623.

“Terdakwa terbukti dinyatakan bersalah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Agus Sujito seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (27/7).

Sementara itu JE melalui penasehat hukum Hotma Sitompul mengungkapkan pihaknya tidak mau menangapi perihal tuntutan jaksa.

“Masih ada waktu seminggu untuk sampaikan pledoi dan semua bukti dan fakta akan kita beberkan ,mestinya dalam tuntutan mestinya harus berdasarkan bukti dan fakta yang terbukti di persidangan,” jelas Hotma.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire