Kalapas Kelas IIA Magelang ikuti Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan
Kalapas Kelas IIA Magelang ikuti Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Elshinta.com - Kalapas Kelas IIA Magelang ikuti Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Jumat (26-29/7) di Bali ini, diikuti oleh 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tujuannya untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.
Lapas Kelas IIA Magelang termasuk dalam 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021. Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan penilaian yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.
“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.
Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan, penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-1, unit layanan disabilitas, perempuan dan anak bawaan, gangguan mental, gizi dan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan, jaminan kesehatan nasional, dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.
Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.
Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.
Kalapas Magelang, Satriyo Waluyo bersyukur Lapas Magelang termasuk dalam 40 UPT Percontohan Yankes Pemasyarakatan juga menyampaikan terkait Penguatan kepada 40 UPT Percontohan ini Layanan Kesehatan bagi WBP magelang yang sudah berjalan baik.
"InsyaAllah, setelah acara ini kami akan semaksimal mungkin mempertahankan dan meningkatkan pelayanan kepada warga binaan kami, " Ujar Satriyo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (28/7).