21 adegan diperagakan saat rekonstruksi kasus mutilasi di Kabupaten Semarang
Sebanyak 21 adegan rekontruksi kasus mutilasi di Bergas, Kabupaten semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/7) digelar Polres Semarang. Rekontruksi adegan dimulai saat selesai pelaku membunuh korban, memutilasi hingga kabur meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang.

Elshinta.com - Sebanyak 21 adegan rekontruksi kasus mutilasi di Bergas, Kabupaten semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/7) digelar Polres Semarang. Rekontruksi adegan dimulai saat selesai pelaku membunuh korban, memutilasi hingga kabur meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang.
Jalanya rekontruksi berjalan lancar. Pelaku tidak banyak bicara dan terlihat hanya banyak tertunduk.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widia Saputa menjelaskan, ada 5 lokasi rekontruksi yakni 1 di kamar kos dan 4 lokasi di tempat pembuangan potongan tubuh korban.
"Sementara kejiwaan pelaku sehat namun demikian kami masih terus memeriksa kejiwaan pelaku dengan menggandeng bagian SDM Polda Jawa tengah," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (28/7).
Fakta baru yang ditemukan adalah lanjut Agil, pelaku memalsukan surat nikah yang diberikan kepada pemilik kos agar bisa menghuni kos bersama korban.
"Temuan fakta baru pelaku memalsukan surat nikah," tandasnya.
Pelaku mutilasi adalah Imam Shobari atau IS. Pelaku mencekik korban Kholidatunikmah hingga meninggal dunia. Motifnya karena sakit hati, pelaku dikatakan tidak mempunyai pekerjaan tetap oleh korban. Selanjutnya karena panik pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Baik pelaku maupun korban merupakan sama sama warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Kronologi kejadiannya, Sabtu tanggal 16 Juli 2022 bertempat di kos korban Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Bergas terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Karena sakit hati pada Minggu dini hari 17 Juli 2022 Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
Selanjutnya tanggal 19 Juli 2022 pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam 7 kantong plastik. Untuk potongan-potongan tubuh korban dibuang korban di sungai sekitar TKP dan di Sungai Kretek Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.