Ditpolairud Polda Bali gagalkan penyelundupan penyu hijau
Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan usaha penyelundupan sebanyak 15 ekor penyu hijau.

Elshinta.com - Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan usaha penyelundupan sebanyak 15 ekor penyu hijau. Penyelundupan penyu hijau tersebar berhasil diungkap oleh Ditpolairud Polda Bali pada Kamis 28 Juli 2022. Sebagai informasi, penyu hijau termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang sehingga dilarang diperjual-belikan maupun dikonsumsi.
Ditpolairud juga mengamankan 2 orang terduga pelaku upaya penyelundupan penyu hijau, masing-masing berinisial (B) umur 47 tahun dan (AS) umur 39 tahun. Keduanya ditangkap dan diamankan petugas kepolisian saat melintas di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar, Bali, Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.15 WITA dini hari.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari Ditpolairud Polda Bali, kedua pelaku dugaan penyelundupan sebanyak 15 ekor penyu hijau tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Jembrana, Bali.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Bali, AKBP Wahyudi Wicaksana saat menggelar acara jumpa pers di kantornya mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengetahui adanya upaya penyelundupan saat masih berada di daerah Hutan Cekik, kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali
Menurut Wadir Polairud Polda Bali, Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya pihaknya berhasil menangkap dan mengatakan pelaku dugaan penyeludupan sebanyak 15 penyu hijau di daerah Denpasar, Bali.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari anggota kami, si intel air (Ditpolairud Polda Bali), sehubungan dengan kegiatan eksploitasi terhadap penyu hijau ang berasal dari sumur kembar, hutan cekik, Gilimanuk (Jembrana),” kata Wahyudi Wicaksana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (1/8).
Ia menambahkan, temuan Informasi kemudian dikembangkan oleh anggota intel air dan selanjutnya diikuti sampai di Jalan Baypass Ida Bagus Mantra, Denpasar, Bali. Tak lama kemudian kedua pelaku dugaan penyelundupan penyu hijau tersebut kemudian berhasil ditangkap dan diamankan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak 15 ekor penyu hijau semuanya dalam keadaan hidup. Kemudian polisi juga mengamankan1 buah STNK mobil bak terbuka merek Daihatsu beserta 1 unit kendarasn roda empat bak terbuka merek Daihatsu. Kemudian juga ditemukan 1 lembar terpal berwarna cokelat dan juga uang tunai Rp 400 ribu.