Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPRD Jatim apresiasi polisi ungkap kasus oknum guru cabul

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mengapresiasi penanganan kasus hukum terhadap oknum guru cabul yang kini ditangani oleh Polres Kediri Kota. Penetapan status tersangka kepada bersangkutan dinilai sudah tepat. 

DPRD Jatim apresiasi polisi ungkap kasus oknum guru cabul
X
Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mengapresiasi penanganan kasus hukum terhadap oknum guru cabul yang kini ditangani oleh Polres Kediri Kota. Penetapan status tersangka kepada bersangkutan dinilai sudah tepat.

Menurut legislator yang membidangi pendidikan tersebut, sudah sepantasnya tersangka ditahan sebagai konsekwensi perbuatan asusila yang telah dilakukan.

"Pelaku harus dihukum semaksimal mungkin,supaya ada efek jera," ujarnya kepada Kontributor Elshinta Fendhy Lesmana, Senin (1/8).

Agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya harus ada koordinasi antara pihak orang tua dengan guru sekolah untuk meningkatkan pengawasan.

Selain itu harus ada pelajaran mengenai budi pekerti dan edukasi kepada para pelajar tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

"Rasanya sudah wajib ada pelajaran budi pekerti siswa dibekali diberi pemahaman tentang maraknya perilaku menyimpang ," ujar bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur .

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Kediri Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana di kantor Polres Kediri Kota, Jumat 29 Juli 2022.

Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial IM tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.

"Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal terpenuhi. Kita gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi malam," terangnya dalam jumpa pers.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, pada Juli 2021 hingga Juli 2022.

Modusnya pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Saat itulah terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan IM. Pelaku berusia 56 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire