Tersangka kasus penganiayaan anak dijerat pasal pencabulan
Aksi pelaku dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap seorang anak dibawah umur berinisail N (5) ternyata tidak hanya menganiaya. Pelaku yang diketahui bernama Yohanes Paulus Maniek Putra atau yang dipanggil Jo alias Dedi (39) itu ternyata diduga juga melakukan pencabulan terhadap korban.

Elshinta.com - Aksi pelaku dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap seorang anak dibawah umur berinisail N (5) ternyata tidak hanya menganiaya. Pelaku yang diketahui bernama Yohanes Paulus Maniek Putra atau yang dipanggil Jo alias Dedi (39) itu ternyata diduga juga melakukan pencabulan terhadap korban.
Terduga pelaku penganiayaan tersebut itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Bukan hanya pencabulan, bertubi-tubi kerap dialami N. Diantaranya pipinya pernah dihajar hingga 3 gigi depanya tanggal.
Mirisnya lagi penganiayaan tersebut bahkan diketahui oleh ibu kandungnya tersangka Dwi Novita Murti alias Novi (33). Namun sang ibu tersebut diam saja dan terkesan membiarkan.
Aksi dugaan kekerasan dan pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Bali, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (2/8).
Jumpa pers tersebut juga dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.
Aksi dugaan pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk Naya di rumahnya. Pihaknya mendalami duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," kata Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut Kapolresta Denpasar, dalam aksi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi.
“Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal. Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," tegasnya.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.