Tigapelaku penganiayaan diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar, Bali, telah menangkap dan mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar, Bali, telah menangkap dan mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat.
Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WITA dengan TKP Basement Bar & Resto Nobata di Jalan Veteran Denpasar Utara.
"Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (2/8).
Bambang menjelaskan bahwa korban bernama Arya (22) yang saat itu berada di TKP semoat terjadi salahpaham dengan pelaku Agung Wirama (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian, adapun dua orang pelaku lain yang mengeroyok korban masing-masing adalah Surya Widura (34) dan Karna Putra (35).
"Korban di tusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tegasnya.
Dua dari tiga pelaku tersebut ternyata diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan.
Selanjutnya ketiga pelaku dikenakannya pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Dua dari tiga pelaku tersebut ternyata diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan.