Satreskrim Polres Klaten bekuk pria pelaku pelecehan seksual siswi SMK
Giyanto (27) warga kecamatan Jatinom Klaten Jawa Tengah berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Senin (1/8) sore. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan pada seorang seksual terhadap PN (17) seorang siswi di ruas jalan Jatinom - Klaten akhir pekan lalu.

Elshinta.com - Giyanto (27) warga Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Senin (1/8) sore.
Pria tersebut diduga melakukan pelecehan pada seorang seksual terhadap PN (17) seorang siswi di ruas jalan Jatinom - Klaten akhir pekan lalu. Kasus tersebut sempat viral di sosial media lantaran korban beberapa saat setelah kejadian sempat memotret kendaraan pelaku dan memposting di sosmed.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan dugaan perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Jumat (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban merupakan seorang anak baru gede (ABG) yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Klaten.
Saat kejadian korban hendak berangkat PKL dan sesampainya di lokasi ia dipepet pelaku. Kemudian pelaku langsung memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
"Karena korban merasa kaget dan ketakutan, kemudian mempercepat laju kendaraannya. Sesampainya di tempat PKL, korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Klaten," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Selasa(2/8).
Sementara itu tersangka yang kepada polisi mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan tak senonoh, ditangkap di rumahnya dan hingga berita diturunkan masih dalam pemeriksaan tim penyidik.
"Usai penangkapan tersangka ditahan di Mapolres Klaten. Tersangka dijerat dengan UU 44 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
Guruh mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada akan perilaku menyimpang orang yang tidak bertanggung jawab.
"Apabila terjadi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib, untuk segera dilakukan penindakan agar tidak ada korban berikutnya," ucapnya.