Cabuli anak didik, guru mengaji divonis 19 tahun di PN Depok
Dalam pembacaan vonisnya Ahmad Syafiq menyatakan, Terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa.

Elshinta.com - "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq, Ketua Majelis Hakim Sidang oknum guru ngaji bejat berinisial MMS (69), Rabu (3/8).
Dalam pembacaan vonisnya Ahmad Syafiq menyatakan, Terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa.
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
Atas vonis ini serta dikabulkannya restitusi kepada korban tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Mia Banulita, yang turun langsung menjadi penuntut umum beranggotakan Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan Vonis hakim tersebut .
“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69) kami Tim Penuntut Umum menerima keputusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisis yuridisnya sama dengan yang Kami bacakan Pada surat tuntutan," ujar Mia Banulita seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy, Kamis (4/8).
Mia Banulita menambahkan Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karena restitusi ini bertujuan supaya korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.
"Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan Korban," imbuhnya.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmatu dikonfirmasi terpisah di ruangan, Rabu (3/7) menyampaikan, penanganan perkara MMS (69)menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok, karena ulah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru mengaji.
"Hal ini dapat kita lihat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Ketua Pengadilan turun Langsung menangani Perkara ini
Rio mengatakan Tim Jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan Maksimal Membuktikan sebuah dakwaannya bahkan di persidangan Jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Serta jaksa Penuntut umum Juga sampai membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.
"Di persidang terdahulu Mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul 'Tato sexy Celine Evangelista' yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam," papar Andi Rio.