Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jaksa tangkap Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon, Kuta Makmur, Aceh Utara

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa pada Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dari penyidik tipikor Polres Lhokseumawe.

Jaksa tangkap Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon, Kuta Makmur, Aceh Utara
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa pada Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara dari penyidik tipikor Polres Lhokseumawe.

Pihak penyidik tipikor Polres Lhpkseumawe menyerahkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka diantaranya tersangka AL (Kepala Desa Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara), tersangka EW (Bendahara Dana Desa Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2016 s.d 2018) dan tersangka AU (Bendahara Dana Desa Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019).

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kandarman SH. Dalam rilinya menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251,- (empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

"Dalam Perbuatannya tersebut para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".

"Setelah pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Utara, para Tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari", pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire