Polresta Denpasar amankan 54 tersangka kasus narkotika
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba sebanyak 45 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang terhitung sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2022.

Elshinta.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba sebanyak 45 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang terhitung sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada media saat menggelar jumpa pers yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3,4 Kg ganja,Sabu 433,69 gram, Extacy 394 butir dan Tembakau Gorila 5,77 gram,” kata Bambang Yugo Pamungkas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (4/8).
Dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diamankan tersebut yang berperan sebagai kurir /Bandar 18 orang dan pemakai 36 orang dengan jenis kelamin laki-laki 49 orang dan perempuan 5 orang.
Sedangkan untuk daerah asal para tersangka yaitu dari dalam negeri dari Jawa 24 orang berasal, Bali 22 orang Kemudian dari Sumatera 3 orang dan WNA dari Inggris satu orang WNA, Itali satu orang WNA saudiarabia 1 orang, USA satu orang dan Jordan ada satu orang tambahnya.
“Ada lima (5 orang) Residivis dari para tersangka yang diamankan berinisial MS, NG,LS, APL dan IMJ dan motifnya yaitu sebagian besar mereka sudah sindikat dan juga karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk semua Warga Negara Asing (WNA) berstatus memegang paspor sebagai wisatawan.