Elshinta.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali berhasil mengungkap kasus perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan
WR Supratman, Denpasar, Kamis (4/8).
Tim Resmob Ditreskrimum sebelumnya telah menangkap dan mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu 13 Juli 2022.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno menegaskan bahwa pelaku tersebut sebelumnya diduga telah beraksi di 6 lokasi yang berbeda dengan total nilai kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
“Mereka Ini (pelaku) merupakan komplotan spesialis pembobol hotel, villa dan rumah sakit. Kejadiannya ada di 6 TKP dan kerugiannya cukup fantastis, kalau dinilai dari barang yang hilang. 1.2 miliar Rupiah,” kata Suratno di Mapolda Bali, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (4/8).
Ia menjelaskan, keenam (6) lokasi yang telah menjadi sasaran terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di antaranya, proyek Rumah Sakit Murni Teguh (Tuban, Badung), proyek beach club (Canggu, Badung), proyek Hotel Impiana (Ubud, Gianyar), proyek perumahan elit Ciputra (Kediri, Tabanan), proyek Rumah Sakit Payangan (Gianyar).
Menurutnya, yang terakhir terduga pelaku tersebut menyasar proyek Hotel Patina di Ubud, Gianyar sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.
Awalnya pada Rabu 11 Mei 2022, pihak pelapor atau korban menerima pengaduan dari staf Hotel Patina bahwa terdapat salah satu pintu hotel yang rusak.
Setelah melakukan pemeriksaan, terdapat beberapa fasilitas sanitary hotel yang hilang. Berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat 5 orang terduga pelaku memasuki area hotel dan melakukan perbuatan yang dimaksud.
Selanjutnya Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melaksanakan penyelidikan dan diketahui bahwa empat orang terduga pelaku berinisial (RO), (HS), (MI), (AS) bermukim atau tinggal di sebuah ruko Jalan Tukad Balian, Denpasar, Bali.
Selanjutnya pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi aparat kepolisian, terduga pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
Suratno menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk ke area proyek hotel melewati pagar belakang yang dilanjutkan dengan merusak pintu kamar hotel.
Saat ini, aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses hukum selamjutnya terkait kasus ini.
Sementara itu para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 7 hingga 9 tahun.