Polda Sumut tetapkan lima tersangka kasus PMI Ilegal
Polda Sumut tetapkan 5 (lima) tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.

Elshinta.com - Polda Sumut tetapkan 5 (lima) tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan terhadap ke lima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa hari lalu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), KB alias C (PMI), Ab, Abrt, dan ACK," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (19/8).
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan Ab.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya.
Peran dari ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat. "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Hadi.