Polda Jateng gerebek judi online terbesar di Jateng di Purbalingga
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8).

Elshinta.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8).
Di tempat itu polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). Berapa besar omset per harinya baru akan diketahui setelah membuka rekening yang telah disita polisi.
Judi online itu diduga telah menyebar di beberapa wilayah di Jateng sebab salah satu pelaku pernah belajar di Kamboja dan kemudian mengembangkan judi online itu di Jawa Tengah. Server utama judi online itu berada di Kamboja.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8) pagi.
Ahmad Luthfi menjelaskan, "Untuk saat ini judi online yang digerebek itu merupakan yang terbesar di Jateng. Para pelaku punya peran sendiri-sendiri. Ada yang jadi operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran."
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas," kata Ahmad Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
Dari TKP di Purbalingga polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 set komputer , 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
Kapolda Jateng juga menyampaikan peringatan kepada para pelaku illegal yang kucing kucingan di wilayah Jawa Tengah seperting Illegal mining, BBM, illegal fishing, dan penyakit masyrakat akan ditindak tegas sesuai perundangan.