Top
Begin typing your search above and press return to search.

Diduga lakukan tindak asusila, pelatih Taekwondo ditangkap polisi 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang, Jawa Timur mengungkap dan menangkap pelaku diduga lakukan tindak asusila. Tersangka diketahui guru Taekwodo salah satu sekolah menengah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Diduga lakukan tindak asusila, pelatih Taekwondo ditangkap polisi 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang, Jawa Timur mengungkap dan menangkap pelaku diduga lakukan tindak asusila. Tersangka diketahui guru Taekwodo salah satu sekolah menengah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Tersangka berinisial MR (25) pria yang merupakan pelatih Taekwondo beralamatkan di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Minggu (21/8).

Ditambahkan Taufik, sebelumnya dalam hubungan pacaran tersebut pelaku menjalin hubungan baik kepada keluarga korban, sehingga mereka mempercayai pelaku.

“Pelaku juga sering merayu korban serta berjanji akan menikahi segera dan pelaku pada akhirnya mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dengan meyakinkan korban dengan janji-janji manis," jelasnya.

Karena aksi bujuk rayunya ini berhasil pelaku “ketagihan” dan aksi bejatnya ini dilakukan mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

“Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub olah raga beladiri Taekwondo," imbuhnya.

Korban diketahui berinisial ES (20) perempuan asli Kabupaten Malang yang beralamatkan di Jalan A. Yani, RT. 08 RW. 01, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dalam kasus ini polisi telah meminta keterangan dari ke tujuh saksi termasuk para korban lain di dalamnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan asusila lain dengan cara meraba bagian vital para korban pelajar. Karena para korban menolak dan tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, yang kemudian memberikan saksi berupa skorsing.

Tak puas, para Korban juga meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancama penjara 15 tahun,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire