Top
Begin typing your search above and press return to search.

Berantas perjudian, Polres Kudus tangkap enam pelaku judi online dan dadu

Polres Kudus, Jawa Tengah mengamankan enam pelaku perjudian yakni judi online berinisial AS (37) dan MU (37) dan pelaku judi konvensional berupa judi dadu kopyok masing-masing MUA (34) IS (35) J (58) S (71).

Berantas perjudian, Polres Kudus tangkap enam pelaku judi online dan dadu
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Kudus, Jawa Tengah mengamankan enam pelaku perjudian yakni judi online berinisial AS (37) dan MU (37) dan pelaku judi konvensional berupa judi dadu kopyok masing-masing MUA (34) IS (35) J (58) S (71). Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Jateng. Bahkan pihak Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.

"Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Minggu (21/8).

AS dan MU yang merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan oleh satuan Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gondosari. Kedua pelaku digrebek pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 21.00 WIB, Ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan telepon gengam.

"Saat di TKP petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi online jenis Togel. Beberapa barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya dua unit HP, satu ATM , dan sejumlah uang," terang Kapolres Kudus melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David.

Ditambahkan sedangkan untuk kasus judi dadu kopyok terdapat MUA, IS, J dan S diamankan saat bermain judi dabtu (20/8) dini hari berada di halaman rumah milik J. Dengan barang bukti yang diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 2.355.000.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire