Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jateng tangkap ratusan penjudi dalam sehari

Jajaran polisi di Polda Jawa Tengah menangkap ratusan pelaku perjudian. Para tersangka penjudi itu dihadirkan di hadapan media di Markas Polda Jateng, Senin (22/8) di Semarang.

Polda Jateng tangkap ratusan penjudi dalam sehari
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran polisi di Polda Jawa Tengah menangkap ratusan pelaku perjudian. Para tersangka penjudi itu dihadirkan di hadapan media di Markas Polda Jateng, Senin (22/8) di Semarang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pungungkapan kasus perjudian menjelaskan selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Sementara pada penggerebekan besar-besaran pada Minggu kemarin, polisi mengungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng.

"Ada 24 orang yang berperan sebagai bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta. Ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga kami tangkap," kata Ahmad Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (22/8).

Bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Dua kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi. Akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ahmad Luthfi menerangkan penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian,” ujarnya.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan jajarannya tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 milyar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire