Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Pelabuhan Jakarta Utara amankan 13 tersangka kasus narkotika

Anggota kepolisian Resot Pelabuhan Jakarta Utara, beserta jajaran polseknya, dalam kurun waktu sekitar 1 bulan, telah mengamankan 13 tersangka, karena diduga telah melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja seberat 44,03 kg.

Polres Pelabuhan Jakarta Utara amankan 13 tersangka kasus narkotika
X
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

Elshinta.com - Anggota kepolisian Resot Pelabuhan Jakarta Utara, beserta jajaran polseknya, dalam kurun waktu sekitar 1 bulan, telah mengamankan 13 tsk, karena diduga telah melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja seberat 44,03 kg.

Di wilayah Jakarta Pusat anggota polisi Sat Narkoba mengamankan 3 orang tersangka dan 10 orang lainnya diamankan di wilayah hukum Jakarta Utara tanpa adanya perlawanan, karena terdapat barang bukti 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar.

Selain itu, anggota Polres Pelabuhan dan jajarannya juga melakukan pengawasan dan penertiban minuman beralkohol sebanyak 258 botol dari berbagai merek pada 27 toko, karena dianggp telah memperjualbelikan secara ilegal, tidak sesuai dengan Pergub Prov DKI Jakrta no 187 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

Sementara barang bukti hasl sitaan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 44,03 kg dari 50 paket, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakn incinator mobile, dan minuman kerasnya dihancurkan

Dalam pemusnahan barang narkotika dan miras perwakilan PNJU, Perwklan Kejaksaan Negeri JU, Kepala BNNK JU, Waka MUI JU, petugas Sudinkes Jakut, Tim Puslabfor Mabes Polri, Ketua Kamtibmas, dan Ketua Pokdar Kamtibmas, serta lainya turut menyaksikan

Wakapolres Pelabuhan Tg Priok, KP Yunita Nallia Rungkat, menjelaskan di hadapan media bahwa, dalam beberapa waktu lalu anggota Polres Pelabuhan Tg Priok, telah mengungkap 32 paket sabu dan 50 paket ganja seberat 44 kg. "Serta dalam periode Juli hingga minggu ke 3 Agustus 2022, juga telah memberantas peredaran gelap narkotika sebanyak 11 perkara," kata KP Yunita Natallia Rungkat seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Rabu (24/8).

Ditegaskan Wakapolres Pelabuhan Tg Priok, Jakut, KP Yunita Natallia Rungkat, Para Tsk pengedaran narkotika secara gelap terancam penjara maksimal seumur hidup, dan sekurang"nya 5 th penjara, karena dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU No.35 th 2009.

Namun bagi pemilik minuman beralkohol yang diketahui menjualbelikan barang di luar aturan pemerinth, maka penegak hukum dari Polres Pelabuhan Tg Priok, melakukan pembinaan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire