Polres Ketapang tangani empat kasus kebakaran hutan dan lahan
Polres Ketapang, Kalimantan Barat menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin.
Polres Ketapang, Kalimantan Barat menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin. Foto ANTARA/HO-Humas Polres Ketapang.Elshinta.com - Polres Ketapang, Kalimantan Barat menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin.
"Dua kasus diantaranya terjadi pada Agustus 2022. Penangan kasus karhutla Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terkait penanganan karhutla," kata Muhammad Yasin di Mapolres Ketapang, Kamis.
Ia menjelaskan, khusus pada Agustus 2022, kasus karhutla yang ditangani pertama terjadi di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, yakni tanggal 9 Agustus. Adapun kronologi kejadian berawal saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah terbakar. Serta ada beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas, katanya.
Yasin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pihaknya mengamankan pelaku berinisial JU (55), warga setempat yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Yasin menambahkan, kasus karhutla selanjutnya terjadi di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan pada15 Agustus 2022. Kronologinya berawal saat personel Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar.
Saat pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan satu pelaku yaitu MU (42) sedang membakar lahan sekitar 0,5 hektare. "Petugas kita mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar," ujar Yasin.
Yasin mengatakan dua terduga pelaku tersebut diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana tentang barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Serta Perda Gubernur Kalbar Nomor 01 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan lokal.
"Terduga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanannya karena nanti akan dilimpahkan kepada pihak lingkungan hidup Provinsi Kalbar. Selanjutnya mereka yang akan menentukan apakah terduga pelaku ditahan atau tidak nantinya," jelasnya.
Yasin juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat berdampak buruk, seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya.




