Korupsi Dana Desa, aparat desa di Purwakarta diamankan petugas
Seorang perangkat desa di Purwakarta Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan anggaran bantuan dana desa (ADD) sebesar Rp334 juta.

Elshinta.com - Seorang perangkat desa di Purwakarta Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan anggaran bantuan dana desa (ADD) sebesar Rp334 juta.
Pelaku berinisial MD (32) merupakan perangkat desa menjabat Kaur Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sempat buron yang akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cimahi.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp64 juta, sejumlah berkas pencairan, telepon genggam, stempel palsu serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah warga Desa Cirende yang belum menerima BLT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di rekening kas desa ternyata tidak ada uang yang tersisa," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (26/8).
Seharusnya 85 warga penerima manfaat sudah menerima dengan nilai per penerima manfaat sebesar Rp300.000.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, sebagai kaur keuangan Desa Cirende Kecamatan Campaka, pelaku telah menarik dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp334 juta dan uang sejumlah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Edwar, pelaku melakukan aksi kejahatanya sejak bulan Januari hingga Mei 2022.
"Tersangka melakukan penarikan kas desa yang pertama kemudian di tutupi dengan hasil kejahatan kedua, begitu juga hasil kejahatan ketiga digunakan untuk menutupi kejahatan kedua, hingga akhirnya uang di rekening kas desa tersebut nol atau tidak ada saldonya sama sekali," ungkapnya.
Sementara dengan sudah adanya warga yang sudah melapor kasus tersebut, pelaku kabur melarikan diri ke daerah Bandung, hingga akhirnya dapat dibekuk di sebuah hotel di wilayah Cimahi.
"Dari pengakuan, tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut karena terlilit pinjaman online," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.