Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Aceh Utara eksekusi cambuk 10 orang terpidana pelanggar Qanut Syariat Islam

Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi cambuk 10 (sepuluh) orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, bertempat di halaman kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/8). 

Kejari Aceh Utara eksekusi cambuk 10 orang terpidana pelanggar Qanut Syariat Islam
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi cambuk 10 (sepuluh) orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, bertempat di halaman kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/8). 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi intelijen Kejaksaan Arif Kadarman SH mengatakan, dari sepuluh terpidana tersebut 2 (dua) orang diantaranya terpidana merupakan pelaku tindak pidana perjudian yang telah sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 20 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinaya atas nama terpidana Syafi'i dan Umar.

"Dimana terpidana Syafi,i berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 21/JN/2022/MS.LSK tanggal 04 Agustus 2022 menjalani Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan masa Penahanan selama 4 (empat) bulan menjadi 16 (enam belas) kali. Sementara Umar Bin Jafar berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 22/JN/2022/MS.Lsk tanggal 04 Agustus 2022 menjalani Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan masa Penahanan selama 4 (empat) bulan menjadi 16 (enam belas) kali," jelas Arif. 

Arif Kadarman menambahkan, selain itu Jaksa Juga mengeksekusi terhadap 8 (delapan) orang Terpidana Tindak Pidana "Perzinaan Terhadap Anak" diantaranya:

1. Aswadi, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 12/JN/2022/MS.Lsk tanggal 16 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

2. Ibrahim Bin Lamik, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 10/JN/2022/MS.Lsk tanggal 09 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

3. Abdul Malik Bin Ibrahim, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 9/JN/2022/MS.Lsk tanggal 09 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 60 (enam puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

4. Ismail Bin Yusuf, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 5/JN/2022/MS.Lsk tanggal 09 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan selama 9 (sembilan) bulan menjadi 31 (tiga puluh satu) kali cambukan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

5. M. Yusup Bin Abdullah, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 11/JN/2022/MS.Lsk tanggal 23 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

6. M. Yunus Bin Musa, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 13/JN/2022/MS.Lsk tanggal 16 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 60 (enam puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

7. Armia Bin M. Yasin, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 6/JN/2022/MS.Lsk tanggal 16 Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

8.    Razali Bin Muhammad, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon Nomor : 7/JN/2022/MS.Lsk tanggal 0o Juni 2022 menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Perzinahan Terhadap Anak" melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

"Terhadap para Terpidana ini walau sudah menjalani proses hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara," terang Arif. 

"Atas nama Aswadi Bin Anwar, Ibrahim Bin Lamik, Abdul Malik Bin Ibrahim  M.Yusuf Bin Abdullah, M.Yunus Bin Musa, Armia MS Bin M.Yasin  dan Razali Bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar'iah Lhoksukon," tutup Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (26/8). 

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire