Top
Begin typing your search above and press return to search.

Saksi tidak hadir sidang panti rehap TRP ditunda 

Sidang lanjutan terkait panti rehab milik TRP, yang dijadwalkan akan digelar pada Jumat (26/8), ditunda oleh majelis hakim. Penundaan persidangan karena para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak hadir.

Saksi tidak hadir sidang panti rehap TRP ditunda 
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang lanjutan terkait panti rehab milik TRP, yang dijadwalkan akan digelar pada Jumat (26/8), ditunda oleh majelis hakim. Penundaan persidangan karena para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak hadir. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Halida Rahadhini, usai mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.

Halida menjelaskan, sidang akan difokuskan pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kita fokus ke TPPO dulu, karena saksinya masih banyak jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. "Distop dulu pemanggilan saksi DP dan HG, ada sekitar 20-an saksi lagi yang mau diperiksa, sidang dilanjutkan pada Rabu (31/8) mendatang," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (26/8).

Halida juga menambahkan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menerangkan, lima saksi perkara TPPO sudah dipanggil. Untuk saksi pelapor dengan terdakwa HG dan IS, Kompol Heri Sofyan berhalangan hadir karena tugas.

"Bambang merupakan tenaga honorer di DLH Kota Medan. Untuk saksi pelapor, bertugas di Poldasu. Kami akan berupaya untuk menghadirkan para saksi. Akan kami panggil lagi secara patut,” kata Indara, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga menjelaskan, rekan dari JPU sudah memanggil saksi secara patut. Namun, para saksi tidak dapat hadir, karena ada kegiatan. “Kita berharap, pada sidang berikutnya tidak ada lagi penundaan. Karena, kita sama-sama menginginkan persidangan ini cepat selesai menemukan kebenaran materil. Sehingga, mendapatkan keadilan untuk semua dalam perkara ini,” kata Poltak.

Rencananya pihak Penasihat Hukum para terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Adapun saksi a de charge yang akan dihadirkan sebanyak 10 orang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire