Oknum LSM pelaku perusakan Kantor DPRD Tangerang jadi tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menetapkan MF yang merupakan oknum LSM KM yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menetapkan MF yang merupakan oknum LSM KM yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Penetapan MF sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi. "Namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (31/8).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk dasar penahanan, menurut Zamrul ancamannya di bawah 4 tahun dan pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan. "Juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.