Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Rembang amankan pelaku penimbun solar bersubsidi

Polres Rembang, Jawa Tengah mengamankan NE (34), seorang pria warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Polres Rembang amankan pelaku penimbun solar bersubsidi
X
Sumber foto: A Muhtarom/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Rembang, Jawa Tengah mengamankan NE (34), seorang pria warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan tersangka NE berperan sebagai tukang 'ngangsu' solar di salah satu SPBU setempat. Solar itu selanjutnya dijual ke SR selaku pengepul.

"NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650," ungkap Dandy di TKP penimbunan solar subsidi di Desa Balongmulyo, Kragan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Muhtarom, Rabu (31/8).

Dandy menambahkan, NE yang memiliki usaha penggilingan padi. memanfaatkan surat keterangan usaha tersebut untuk kulak solar di SPBU dalam jumlah banyak. Dalam sehari NE dapat mengumpulkan solar sebanyak 200 liter.

"Dari pengakuan pelaku (NE) sudah melakukan ini sejak awal bulan Agustus," imbuh Dandy.

Dandy mengungkapkan terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik SR.

"Terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudara SR," ungkapnya.

Saat ini polisi mengamankan satu orang tersangka yakni NE. Sedangkan SR masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ncaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire