Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kurang dari 1x24 jam, pelaku penganiayaan diamankan Polresta Bandung

Sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penganiayaan.

Kurang dari 1x24 jam, pelaku penganiayaan diamankan Polresta Bandung
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Kita ketahui bersama, kejadian ini viral di media sosial, dimana dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8).

Kusworo menambahkan peristiwa ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yakni AR (45), MS (37) dan CS (41), bahwa kejadiannya
bermula dari saling pandang dan kemudian tersangka mengambil kunci motor milik korban.

"Korban saat itu sedang menunggu penumpang, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil kunci milik korban," ujarnya.

Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, lanjut Kusworo, korban langsung mengejar pelaku AR dan MS.

"Melihat rekannya dikejar oleh korban, palaku CS membantu pelaku lainnya yakni melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Kusworo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (31/8).

Diketahui bersama, dalam video viral itu terlihat ketiga pelaku dan korban saling menyerang menggunakan senjata tajam.

Dimana karena kalah jumlah, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban mengalami luka-luka terkena senjata tajam dari para tersangka di bagian kepala, pinggang dan kakinya," ujar Kusworo.

Setelah kejadian itu, para pelaku langsung kabur. Namun, berkat adanya video viral dan bukti-bukti kuat, anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

"Kami berhasil amankan tiga pelaku ini kurang dari 1x24 Jam," kata Kusworo.

"Jadi motifnya adalah dendam, kerena pernah ada perselisihan sekitar tahun 2009 atau 2010," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilanggar Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat, Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjaran.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire