Kominfo hentikan siaran TV analog November 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia saat ini sedang memproses terkait penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap di seluruh Indonesia.

Elshinta.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia saat ini sedang memproses terkait penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap di seluruh Indonesia. Selanjutnya siaran televisi di seluruh Indonesia dialihkan melalui siaran TV digital.
Siaran TV analog akan diakhiri paling lambat tanggal 2 November 2022 mendatang, untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Dalam perkembangan terbaru, Kominfo melakukan perubahan metode penghentian siaran TV analog dengan cara multiple ASO. Multiple ASO adalah penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
“Kami (Kementerian Kominfo) mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu 2 November 2022, tetapi mulai sekarang, apalagi ada multiple ASO. Begitu suatu wilayah selesai infrastruktur kemudian pembagian set top box untuk masyarakat miskin selesai, maka akan ditutup siaran TV analog. Jangan kaget jika televisi di rumah itu tiba-tiba mati," kata Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo di Nusa Dua, Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (31/8).
Sebelum diberitakan, diberlakukannya siaran TV digital di suatu wilayah akan mengacu pada tiga hal utama. Pertama di wilayah itu terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box gratis TV digital bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut.
Rosarita mengingatkan agar masyarakat mampu yang membeli set top box harus yang resmi dan mendapatkan sertifikasi dari Kominfo.
“Karena banyak juga set top box yang belum terakreditasi kominfo masyarakat membeli ternyata tidak bisa, tidak kompatibel dengan televisi di rumah masing-masing," jelasnya.
Adapun distribusi set top box TV digital pada masyarakat yang berhak saat ini terus berlangsung, meski Rosarita mengaku belum melihat data terkini mengenai persentasenya.
"Untuk data, ada sinergitas dengan Kemensos atau dinas sosial dan terakhir diverifikasi kembali atau pendataan ulang agar set top box yang diterima masyarakat itu tepat sasaran, karena rumah tangga miskin ekstrim yang tidak memiliki perangkat televisi berarti tidak diberikan set top box," pungkasnya.