Komisaris PT Wilmar Nabati bantah dapat keuntungan kebijakan minyak goreng
Master Parulian Tumanggor menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Elshinta.com - Master Parulian Tumanggor menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Hal tersebut dikatakan, Juniver Girsang selaku Penasehat Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, usai sidang dakwaan, Rabu (31/8).
Juniver menjelaskan kliennya justru dirugikan atas kebijakan soal izin ekspor minyak goreng tersebut.
“Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten,” kata Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
“Dengan demikian sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan” katanya.
Juniver mengatakan Master Parulian tidak terima atas dakwaan jaksa. Master Parulian berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Terlebih, terkait kebijakan Kemendag yang sebenarnya merugikan kliennya.
“Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, menyebut sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasiliras pemberian izin ekspor CPO ini.
Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp626.630.516.604.
Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Serta, Grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp1.693.219.882.064.
Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp.6 triliun dan perekonomian negara Rp.12,3 triliun atau total 18,3 triliun
Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.