Sat Reskrim Polres Aceh Utara amankan tiga tersangka agen judi online
Sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online, gerak cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tiga pelaku judi online, Selasa (30/8).

Elshinta.com - Sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online, gerak cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tiga pelaku judi online, Selasa (30/8).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. saat konferensi pers yang digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Aceh Utara Mako setempat mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
"Ketiganya merupakan agen situs judi online di wilayah hukum Polres Aceh Utara yang berhasil kami ungkap," kata Noca seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (1/9).
Ia menambahkan, masing-masing para tersangka yang ditangkap yaitu berinisial, Hs (31) warga Gampong. Nga Matang Ubi Kecamatan. Lhoksukon Aceh Utara dengan barang bukti 1 buah HP Cina F 11 Warna Biru, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, Uang tunai Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Chip Higss Domino yang ditangkap pada 23 Agustus malam,
Kedua adalah MM (36) warga GP. Singgah Mata Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung A7 Warna Hitam kombinasi kuning, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 6 B di dalam 1 Akun Higgs Domino, screnshoot aplikasi judi online jenis slot dengan situs jp11bola.org dengan saldo Rp389.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Uang tunai Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang ditangkap pada 26 Agustus malam.
"Terakhir FF (25) warga GP. Tanjong Ceungai Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Cina Red 9 Pro Warna biru kombinasi merah muda, screnshoot aplikasi judi online jenis Togel dengan situs istanaimpian-2.com dengan sisa saldo Rp.2.285.770 (Dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sertaUang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp.488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang ditangkap pada 27 Agustus malam," ujar Noca.
Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (judi online). "Untuk itu, kami akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum Polres Aceh," jelasnya.
"Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian dalam arti kata tujuannya menyelamatkan generasi muda ataupun juga yang memang selaku pengguna dapat membahayakan dalam arti kata kecanduan yaitu juga dapat merusak mental ekonomi dan dapat berujung juga terjadinya efek kecanduan yang hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip tersebut," tutup Iptu Noca.