Top
Begin typing your search above and press return to search.

Korupsi Perindo, eks Dirut Syahril Japarin minta dibebaskan dari tuntutan JPU

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin melalui Tim Penasehat Hukumnya dalam Dupliknya, meminta Hakim lepaskan dari segala tuntutan Jaksa, Senen (5/9).

Korupsi Perindo, eks Dirut Syahril Japarin minta dibebaskan dari tuntutan JPU
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.

Elshinta.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin melalui Tim Penasehat Hukumnya dalam Dupliknya, meminta Hakim lepaskan dari segala tuntutan Jaksa, Senen (5/9).

Hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa Syahril Japarin dalam perkara dugaan korupsi Perum Perindo, yang dibacakan oleh Muhammad Rudjito dan tim dari kantor hukum Maqdir Ismail.
Menurut Rudjito, pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaannya pada sidang pekan sebelumnya yang meminta agar majelis hakim membebaskan tuntutan 8 tahun terhadap kliennya.
Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak Penasehat Hukum terdakwa antara lain menilai bahwa berdasarkan audit BPK tidak ada kerugian negara saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo.
“Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung nilai tunggakan tagihan pembayaran Perum Perindo kepada tujuh mitra yang belum dibayarkan, yaitu pada PT KBT, PT GPS, PT PPM, Pramudji Chandra, Renyta Purwaningrum, CV TBT, dan CV TAB,” ujar Rujito seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Menurut Rudjito tidak terbukti ada tunggakan tagihan atau piutang Perum Perindo kepada mitra terkait perdagangan ikan dalam masa jabatan terdakwa.
Selain itu, Rudjito mengatakan Penerbitan Surat Hutang Jangka Menengah (MTN) telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri BUMN
Berdasarkan surat Menteri BUMN, terbukti ada 2 hal yang disetujui, yaitu penerbitan MTN untuk sejumlah Rp. 200 miliar dan penggunaan dana MTN tersebut di tahun 2017.
“Karena itu apabila dana MTN tersebut masih digunakan untuk kegiatan perdagangan ikan di tahun 2018, maka penggunaan itu terjadi bukan pada masa kepemimpinan Terdakwa Syahril Japarin,” ungkap Rudjito.
Kemudian, Rudjito menjelaskan penerbitan MTN ke1 dan ke 2 atas persetujuan Dewan Pengawas dan terjadi sebelum kepemimpinan Syahril Japarin.
Diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Riyanto Utomo direktur kemilau bintang timur, keduanya bersama sama Risyanto Suanda ,dengan Lalam Sarlam( Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat atau PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum, mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar AS.
Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire