Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Klaten <i>gerebek</i> penimbun BBM di Klaten Tengah

Getta Aji Prakoso (22) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Selasa (30/8).

Polres Klaten <i>gerebek</i> penimbun BBM di Klaten Tengah
X
Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan. Sumber foto: Wiwik Endarwati/elshinta.com.

Elshinta.com - Getta Aji Prakoso (22) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Selasa (30/8).

Laki - laki yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap bersama seorang temannya Wisnu Adi Prasetyo (21) warga Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

Keduanya terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Bareng, Kecamatan Klaten Tengah.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang kemudian langsung ditindaklanjuti aparat. Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi kemudian disimpan.

"Pelaku saat membeli ke SPBU menggunakan jerigen, kemudian disimpan di mobil Isuzu ELF. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya memang sengaja menimbun BBM karena ada info harga BBM akan dinaikkan oleh pemerintah biar dapat untung banyak, namun barang belum sempat dijual ke masyarakat, keburu kita grebek," ungkap Guruh Bagus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Selasa (6/9).

Barang bukti berhasil diamankan dari lokasi antara lain, enam belas jerigen dengan kapasitas 35 liter berisi solar dan satu Unit KBM Isuzu ELF warna orange bernopol AD 8198 SE.

Guruh mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah,dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire