Polres Batu amankan pelaku usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi
Polres Batu, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial WD (60), warga Dusun Krajan Rt. 12 RW. 16 Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Elshinta.com - Polres Batu, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial WD (60), warga Dusun Krajan Rt. 12 RW. 16 Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan, tersangka berhasil diamankan petugas Polres Batu di rumahnya.
“Modus tersangka adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar di pedagang eceran (pinggir jalan). Selain itu tersangka juga membeli di SPBU Kandangan dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki truk warna biru dengan nopol. N.8718.KF," ujar Kapolres Batu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (6/9).
Dari tangki, ujar Oskar, BBM tersebut dipindahkan ke jirigen-jiirigen. “Jirigen ini selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp8000 per liter," katanya.
Sementara batang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truck, BBM Solar kurang lebihnya 200 liter, 6 buah jirigen ukuran 32 liter, 2 buah jirigen ukuran 30 liter, 1 jirigen ukuran 25 liter, 2 jirigen ukuran 20 liter, 3 buah jiirigen ukuran 5 liter dan sebuah ember beserta corong dan 2 buah canting.
“Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tandasnya.