Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengacara Togar Sitanggang nilai dakwaan tidak tepat karena bukan korupsi

elshinta.com, terdakwa perkara korupsi mafia minyak goreng, General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dipaksakan.

Pengacara Togar Sitanggang nilai dakwaan tidak tepat karena bukan korupsi
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Terdakwa perkara korupsi mafia minyak goreng, General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dipaksakan.

Melalui Tim penasehat Hukumnya dari Kantor pengacara Denny Kailimang dalam nota keberatannya mengatakan, perkara yang menjerat kliennya harusnya diselesaikan lewat UU Perdagangan.

Menurut Denny Kailimang tidak tepat jika jaksa menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Perkara ini terlalu dipaksakan oleh Kejaksaan Agung, karena dasar daripada dakwaannya adalah ada UU Perdagangan. UU Perdagangan tersebut mengatur tentang baik ekspor pengadaan barang dan sebagainya dan ada sanksi pidanya di peradilan umum bukan peradilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Denny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (6/9).

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa, Denny Kailimang, mengungkapkan perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan lewat UU Perdagangan. Bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia melanjutkan, terjadinya kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng pada awal 2022 bukan disebabkan oleh aktivitas ekspor crude palm oil (CPO).

Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng di dalam negeri, lebih disebabkan adanya penimbunan yang dilakukan berbagai pihak. Mulai dari produsen sampai distributor.

Denny menegaskan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak hanya salah alamat, tapi juga salah menerapkan UU. Seharusnya, kata dia, jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan.

Ia pun berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak dakwaan jaksa karena Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani perkaranya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, menyebut sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasilitas pemberian izin ekspor CPO ini.

Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp626 miliar (Rp626.630.516.604).

Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp.124,4 miliar (Rp124.418.318.216)

Selanjutnya, Grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1,6 triliun (Rp1.693.219.882.064.)

Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp.6 triliun dan perekonomian negara Rp.12,3 triliun atau total 18,3 triliun

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI),

Dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire