Polda Jateng tangkap 66 pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite
Elshinta.com, Polda Jateng menangkap 66 tersangka penimbun BBM bersubsidi berupa solar dan pertalite kemudian mengoplos dengan serbuk warna maupun minyak mentah untuk mengeruk keuntungan lebih besar ketika dijual lagi ke pasaran.

Elshinta.com - Polda Jateng menangkap 66 tersangka penimbun BBM bersubsidi berupa solar dan pertalite kemudian mengoplos dengan serbuk warna maupun minyak mentah untuk mengeruk keuntungan lebih besar ketika dijual lagi ke pasaran.
Nur, salah satu tersangka dari Cilacap mengaku membeli Pertalite kemudian mencampur dengan serbuk warna biru sehingga mirip Pertamax, kemudian menjual ke pasaran sejak lima bulan lalu. Ia mampu menjual berkisar Rp 10 - 15 juta per harinya. Ia mengeruk keuntungan dari selisih harga jual itu.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang, Senin (5/9) menjelaskan, "Dari 50 kasus tidak pidana berkaitan dengan minyak dan gas, kami mengamankan timbunan solar sebanyak 81 ton, Pertalite 3,2 ton. Selain itu juga mengamankan 38 truk tangki pengangkut BBM yang dimodifikasi, 40 buah tandon BBM yang tiap tandon berkapasitas 1.000 liter. Kerugian negara mencapai Rp 11,105 milyar," ujarnya.
Para pelaku penimbun BBM bersubsidi itu ada yang melakukan aksinya secara pribadi dan ada yang merupakan korporasi. Di Kota Kudus, misalnya, PT ASS membeli solar dari SPBU di Kudus dan sekitarnya. Perusahaan itu mengerahkan anak buahnya. Kemudian solar itu ditampung, dioplos dengan minyak mentah, dan dijual lagi ke pasaran untuk mencari untung.
Wahab, seorang tersangka mengaku menjadi pengepul di Kudus. Ia melakukan aksinya sekitar tiga bulan.
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak melakukan tindak pidana terkait minyak dan gas. "Tindakan tegas polisi dengan menangkap mereka agar memiliki efek jera. Polisi akan terus mengawasi distribusi BBM mulai dari kilang, depo, hingga SPBU dengan dibantu TNI dan pemerinah daerah," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (6/9).