ASN Kudus jadi tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi
Elshinta.com, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki diamankan aparat kepolisian dari Polres-Polres.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.Elshinta.com - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki diamankan aparat kepolisian dari Polres-Polres. Para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan. Selain itu ada pula barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat-alat lainnya untuk menimbun BBM.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kasus migas. Terdapat barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38 unit, Motor 6 unit, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar.
Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna, lalu dijual sebagai pertamax.
Salah satu kasus menonjol, menurut Kapolda yaitu di kabupaten Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak. "Kasus menonjol di Kudus, jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (6/9).
Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. "Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," jelasnya.
Tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka bernama Arif, kemudian ia menimbunnya, setelah itu dibeli oleh PT ASS. Untuk Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. "Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton.Keseharian saya PNS," ujar AW.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah Polda Jateng mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut. "Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota," kata Ari.
Terkait kenaikan harga BBM saat ini, Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir sehingga melakukan panic buying. Dirinya menegaskan bahwa stok BBM di Jateng sejauh ini masih aman. Kapolda menegaskan pula bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk menghindari adanya ulah dari oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini.




