Polda Jateng tangkap tiga pelaku tindak asusila, dua orang berstatus guru
Elshinta.com, Bekerjasama dengan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dan Mabes Polri, Polda Jawa Tengah membentuk trauma healing untuk mendampingi puluhan para pelajar putri sebuah SMP di Kabupaten Batang dan santri di Kabupaten Banjarnegara yang menjadi korban tindak asusila guru mereka.

Elshinta.com - Bekerjasama dengan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dan Mabes Polri, Polda Jawa Tengah membentuk trauma healing untuk mendampingi puluhan para pelajar putri sebuah SMP di Kabupaten Batang dan santri di Kabupaten Banjarnegara yang menjadi korban tindak asusila guru mereka.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (7/9) menerangkan dengan trauma healing itu, yang di dalamnya juga melibatkan psikiater, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pelajar putri dan santri lelaki yang menjadi korban tindak asusia guru mereka. Dengan begitu mereka kembali bisa belajar normal kembali.
Kasus tindakan asusila di sebuah SMP di Kabupaten Batang dilakukan oleh Agus M, 33 tahun, seorang guru agama dan pendamping Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Ia memperdaya para siswi muridnya mulai kelas 7, 8, hingga 9. Ia melakukan pencabulan hingga melakukan rudapaksa.
Sejauh ini polisi telah menemukan bukti 35 kasus pencabulan, kemudian 10 kasus memaksa hubungan intim yang dilakukan di ruang kelas, ruang OSIS, hingga di gudang mushola sekolah. Agus melakukan itu sejak bekerja di sekolah tersebut pada tahun 2020 hingga Agustus 2022.
"Tersangka melakukan tindak asusila dengan dalih tes kejujuran," ujar Djuhandani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (8/9).
Tersangka Agus M dijerat melanggar Pasal 82 ayat 2, 81 ayat 2, UU 35/2014 tentang Perlindungan anak dengan tersangka 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.
Sementara itu di Kabupaten Banjarnegara, seorang guru agama bernama Setya Anteng Wibowo di sebuah Yayasan Pendidikan Agama Islam MEW melakukan tindak asusila terhadap tujuh santri laki-laki pada tahun 2021 hingga 2022. Kasus itu baru terbongkar ketika ketika Setya Anteng pergi keluar kota dan posisi guru agama digantikan guru yang lain.
Para santri itu kemudian kemudian menceritakan tindakan yang menimpa mereka kepada guru pengganti tersebut.
Tersangka Setya Anteng dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi telah mengunjungi anak-anak korban tindak asusila di Batang.
"Trauma healing berjalan baik. Anak-anak terlihat sudah ceria dan bermain dan bersorak bersama rekan-rekannya. Sementara yang para santri yang menjadi korban guru agamanya harus mendapatkan pendampingan terus agar tidak mengalami trauma dan tidak terjerumus melakukan dendam yang serupa. Oleh karena itu mereka harus terus didampingi," katanya.
Sementara kasus tindak asusila di Pekalongan dilakukan oleh Afrizal yang menyamar di dunia maya dengan nama perempuan Sri. Ia bertindak sebagai seorang paranormal yang mampu menerawang nasib orang. Korbannya adalah IM, seorang ibu dua anak.
Ia mengatakan IM punya aura hitam, termasuk anaknya. Agar aura hitam itu hilang, maka IM harus melakukan ritual berhubungan intim dengan anaknya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun dan divideo.
Video itu dishare dan menjadi viral pada periode Mei - Juli 2022. Afrizal memeras sebesar Rp 38 juta dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut. Polisi pun segera turun tangan dan menangkap lelaki asal Bengkalis, Riau tersebut.
Afrizal dijerat dengan Pasal 15 UURI Nomor 15/2002 subsider , UU RI No 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan Pasal 29 UU RI 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.