Top
Begin typing your search above and press return to search.

Soal ganti kurator Asuransi Bumi Asih Jaya, Waka PN Jakpus belum paham

Elshinta.com, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani mengaku belum memahami masalah pergantian kurator kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Soal ganti kurator Asuransi Bumi Asih Jaya, Waka PN Jakpus belum paham
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.

Elshinta.com - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani mengaku belum memahami masalah pergantian kurator kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ). Ia menyarankan agar menanyakan masalah tersebut ke Humas PN Jakarta Pusat.

Henny sendiri baru menjabat sebagai Waka PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022, menggantikan Surachmat.
“Saya belum baca soal perkara itu (BAJ). Silahkan tanyakan langsung ke Humas ya,” kata Henny saat ditemui wartawan di Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa malam (6/9).
Ketika dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Pusat Daryanto menyebutkan, pergantian kurator terhadap perusahaan yang sudah pailit merupakan hak para kreditur.
“Yang berhak meminta pergantian kurator biasanya kreditur, kan rapat dilakukan kreditur untuk kepengurusan bundel pailit demi kepentingan kreditur, bukan untuk kepentingan debitur,” kata Daryanto seperti dilaporkan
Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 71 huruf (D) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU jelas mengatakan, “Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian kurator, setelah memanggil dan mendengar kurator, dan mengangkat kurator lain dan/atau mengangkat kurator tambahan atas (D) permintaan debitur pailit”.
Daryanto berkilah, permintaan pergantian kurator juga tidak dibatasi oleh waktu, sepanjang perkara pailit itu belum selesai sepenuhnya. Dia sendiri tidak mengetahui apakah para kreditur sudah melakukan permintaan pergantian kurator kepada majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat.
“Oh tidak ada, sampai selesai durasinya. Tapi kan kalau ada periodenya, kurator memberikan laporan. Kalau itu (kreditur minta ganti kurator) saya tidak tahu ya. Kecuali saya hakim pengawasnya,” ungkap pria kelahiran Kediri Jawa Timur ini.
Pihak BAJ meminta penggantian kurator kepada PN Jakarta Pusat lantaran kurator saat ini dianggap tidak transparan dan belum ada kemajuan apa-apa pasca putusan pailit PKPU pada Agustus 2015 silam.
“Penanganan kepailitan kami tidak ada progresnya sama sekali, padahal sudah tujuh tahun lamanya. Soal update pembayaran kepada para pemegang polis pun tidak jelas. Jadi permohonan ini bukan hanya untuk keuntungan kami, melainkan juga demi para pemegang polis,” kata Komisaris Utama PT AJB Rudy Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (31/8/2022).
Pasca kepailitan dipegang oleh tim kurator pilihan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemohon PKPU, diduga tidak melaksanakan keputusan itu sesuai ketentuan. Nasib PT pemegang polis pun terkatung-katung hingga kini.
Pada 10 Februari 2022, pihak BAJ senpat dengan Surachmat, Waka PN Jakarta Pusat saat itu. Kemudian, pada 14 April 2022 BAJ mengkonfirmasi kedua permohonan dan diterima langsung untuk berdiskusi dengan Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi. Sayangnya, Liliek belum mendapatkan informasi mengenai adanya permohonan ganti kurator.
“Liliek pun berjanji akan segera menindaklanjuti permohonan kami dengan memerintahkan Hakim Pengawas BAJ yaitu Hakim Dulhusin. Namun hingga saat ini belum ada progres atas permohonan yang diajukan BAJ,” tegas Rudy.
Pada tanggal 2 Juni 2022, pihak BAJ kembali mengkonfirmasi tindaklanjut permohonannya yang diterima oleh Panitera Muda Khusus Niaga pada PN Jakarta Pusat, Tri Indroyono.
Tri juga kembali menjanjikan akan segera menyampaikan kepada Hakim Pengawas agar menindaklanjuti permohonan BAJ. Pihak BAJ diminta mengirimkan lagi surat alasan pertimbangan hukum permohonan ganti kurator. Kemudian BAJ mengirimkan pada 14 Juni 2022.
Terakhir, pada 15 Agustus BAJ bersurat kembali, dengan perihal tindak lanjut atas permohonan yang telah disampaikan sebelumnya, melalui Bagian Umum di PTSP PN Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini tidak ada respon.
Bukan hanya itu, pihak BAJ juga sudah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial, Kepada Ombudsman Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas MA. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas permohonan perlindungan hukum itu, MA telah merespon permintaan BAJ melalui surat tertanggal 22 Juni 2022. Intinya, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai voorpost untuk melakukan pengawasan. Namun hal itu tidak memberikan dampak bagi permohonan BAJ hingga kini.
Diberitakan, perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya selaku debitur kepailitan telah berjalan tujuh tahun, sejak Agustus 2015 lalu.
Menurut pihak kuasa debitur menilai kasus nya tidak menunjukan kemajuan apa apa, karena pasca kepailitan dipegang tim kurator pilihan OJK, selaku pemohon PKPU dirasa tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.
Persoalan bertambah rumit, ketika tim kurator: Raymond Bonggard Pardede, Gindo Hutahaean,dan Lukman Sembada, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang atas aset milik PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang termasuk dalam budel pailit.
Ketiganya terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 2, 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55, 56 KUHP. Perkara pidananya telah berkekuatan hukum, keputusannya telah inkrah dan ketiganya sudah menjalani eksekusi di Lapas Cipinang.
Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire